DASAR HUKUM
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :
- Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
- Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
DAFTAR PANGILLAN GHAIB TAHUN 2021
NAMA PIHAK | NOMOR PERKARA | TANGGAL SIDANG | TANGGAL PEMANGGILAN | TAUTAN PANGGILAN |
Muhammad Ilham bin Darmais | 1/Pdt.G/2021/PA.Mrs | Rabu, 05 Mei. 2021 | 06/01/2021 | Relaas Panggilan |
Ramli bin Patahuddin | 2/Pdt.G/2021/PA.Mrs | Rabu, 05 Mei. 2021 | 06/01/2021 | Relaas Panggilan |